from the blog
Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan (“Permendag 29/2012”) mengatur mengenai ekspor Produk Pertambangan. Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang belum diolah dan/atau dimurnikan (raw material atau ore) dapat berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, yang kemudian...
Ketentuan Mengenai Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Berdasarkan Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral
Latar Belakang Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor...
latest post
Tata Cara Evaluasi Penerbitan Iup Mineral dan Batubara
Pada tanggal 30 Desember 2015 yang lalu, Kementerian...
Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor...
Ketentuan Mengenai Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Berdasarkan Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral
Latar Belakang Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber...
Penghentian Sementara Kegiatan Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus
Latar Belakang Menurut Pasal 113 UU No. 4...
Izin Usaha
Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 1 angka 11 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan “IUPK”, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”).
Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi adalah ijin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
Wilayah Usaha
Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi
Latar Belakang IUP Operasi Produksi adalah ijin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan...
Wilayah Pencadangan Negara
Latar Belakang Menurut Pasal 1 ayat 33 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral...
most popular post
Wilayah Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Latar Belakang Sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 1 ayat...
Wilayah Pertambangan Rakyat
Latar Belakang Menurut Pasal 1 ayat 32 UU...
Izin Usaha Pertambangan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No....
Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
Latar Belakang IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan...